Friday, January 27, 2012

Skripsi HKI tentang Hak Cipta Foto

Berikut ini adalah posting saya yang berupa karya tulis yg mengantar saya dalam memperoleh gelar sebagai Sarjana Hukum pada Universitas Udayana Bali, tujuannya simple aja untuk berbagi siapa tau ada teman-teman yang memerlukan bahan seperti apa yang saya tulis ini, judul skripsi saya ini adalah "PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN MELALUI INTERNET". jika teman-teman ada yang memerlukan lanjutan dari skripsi ini bisa menghubungi kontak saya. Terima kasih Salam aditsphotography

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam era globalisasi saat ini persaingan dalam berbagai hal nampak sangat jelas terjadi, berbagai cara dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik melalui cara yang wajar maupun melalui cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan keinginannya, salah satunya yang paling menarik perhatian adalah tindakan yang melanggar hak cipta karya seni dari seseorang untuk digunakan demi kepentingan dirinya sendiri. Salah satu yang banyak terjadi pada saat ini adalah pembajakan karya seni orang lain melalui media internet.
Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si tpencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) merupakan hak kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, cipta, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.   
Dalam perkembangannya, disepakati berbagai macam HKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HKI yaitu :
1.    Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2.    Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
3.    Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4.    Desain Produk Industri (Industrial Design).
5.    Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
6.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
7.    Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
8.    Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian undang-undang yaitu Undang-Undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan diperbaharui lagi dengan undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman terakhir dengan undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC atau Undang-Undang Hak Cipta membawa kemajuan baru dalam perlindungan hak tersebut, yang meliputi perlindungan terhadap buku, program komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudannya.
Hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 12 butir 1 Undang-undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
(1)    Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra, yang mencakup:
a.    Buku, Program Komputer, pamphlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    Arsitektur;
h.    Peta;
i.    Seni batik;
j.    Fotografi;
k.    Sinematografi;
l.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 

Secara spesifik, Undang-Undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
1.    Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2.    Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
3.    Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
4.    Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
5.    Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
6.    Pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.    Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
8.    Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.    Ancaman pidana dan denda minimal;
10.    Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, dalam tulisan ini pembahasannya akan dikhususkan pada Hak Cipta atas hasil photografi yang berupa foto. Dalam proses terjadinya foto saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, karya foto dapat timbul dari hasil kreatifitas fotografer itu sendiri atau lahir dari suatu hubungan kerja yang nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti untuk foto prewedding atau untuk iklan-iklan produk yang memerlukan adanya media visualisasi yang berupa karya foto. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta yang berupa foto tersebut. Sesuai laporan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HKI di suatu negara mitra dagangnya).
Sengketa atas pelanggaran hak cipta dapat berlangsung dimana saja baik di Indonesia maupun di luar negeri. Foto dari hasil karya fotografer Indonesia dapat dengan mudah diakui hak ciptanya oleh fotografer lain di Indonesia maupun di luar negeri. Hal itu dikarenakan saat ini banyak dari fotografer yang memajang hasil karyanya di berbagai situs internet seperti situs-situs jejaring sosial yang banyak ada saat ini. Media internet adalah salah satu cara yang paling mudah untuk memamerkan hasil karya seorang fotografer secara luas, namun penuh resiko hasil karyanya akan diakui oleh pihak lain yang dengan sengaja mengubah identitas pemilik untuk keperluan pribadinya.
Pameran yang dilakukan oleh para fotografer saat ini seringkali menggunakan media internet sebagai salah satu media dalam memamerkan hasil karyanya, hal itu merupakan salah satu kemajuan dalam bidang teknologi, dilihat dari sisi positif hal ini sangat berpengaruh baik untuk fotografer maupun bagi para calon pemakai jasa fotografi, namun hal ini juga memiliki sisi negatif yaitu adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak menguntungkan bagi pihak fotografer maupun pihak yang memakainya, karena pihak tersebut menggunakan hak orang lain untuk kepentingannya pribadinya. Hal ini jelas sekali akan dapat menimbulkan sengketa karena adanya pemalsuan dalam pengakuan hak cipta pada sebuah karya seni.
Penyelesaian sengketa tentang hak cipta hasil dari fotografi atau foto seringkali diselesaikan diluar pengadilan. Para pihak yang bersengketa, seperti fotografer atau pengguna layanan dari fotografer biasanya tidak mengharapkan bahwa sengketa diantara mereka diselesaikan melalui pengadilan. Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian di luar pengadilan, karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan menyita waktu yang panjang dan banyak menghabiskan biaya serta energi. Oleh karenanya gugatan ganti rugi sebaiknya tidak lagi ditempuh melalui lembaga pengadilan formal, tetapi sudah sebaiknya waktunya diselesaikan melalui arbitrase, negosiasi dan mekanisme lain seperti yang dikenal di dalam GATT 1994/WTO, misalnya melalui tahapan konsultasi, pembentukan panel, pelaksanaan dengan laporan panel.
Berdasrkan latar belakang sebagaimana dikemukakan, maka dikemukakanlah penelitian dengan tema hak cipta dengan mengambil judul “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Fotografi Dalam Kaitannya Dengan Pelanggaran Melalui Internet”.

B. Rumusan Masalah
        Sesuai dengan uraian latar belakang tersebut, maka pembahasan dalam skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Fotografi Dalam Kaitannya Dengan Pelanggaran Melalui Internet ”, diajukan permasalahan sebagai berikut :
1.    Siapakah yang memegang hak cipta atas karya fotografi yang diciptakan atas dasar hubungan kerja?
2.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap karya fotografi yang diproses melalui hubungan kerja yang dibajak melalui media internet?

C.  Ruang Lingkup Masalah
    Mengingat luasnya permasalahan dan ketentuan hukum yang ada dalam pengaturan hak cipta di Indonesia maka merupakan hal yang tidak mungkin untuk dibahas dalam satu tulisan saja terlebih dalam bentuk penulisan skripsi. Maka dalam penulisan ini ruang lingkup masalah hanya dibatasi pada pembahasan siapa yang memegang hak cipta atas karya fotografi yang diciptakan atas dasar hubungan kerja serta membahas perlindungan hukum terhadap perlindungan karya fotografi yang diproses melalui hubungan kerja yang dibajak melalui media internet.

D.    Tujuan Penelitian
        Dilihat dari tujuan khususnya penulisan skripsi ini merupakan kewajiban mahasiswa yang akan menyelesaikan studi tingkat akhir dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Universitas Udayana Denpasar. Disamping itu, penulisan skripsi juga merupakan bentuk sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di bidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan HKI.
        Sedangkan dalam tujuan umumnya penulisan skripsi ini adalah untuk menambah pengetahuan dalam ilmu hukum yang selama ini diperoleh, menjadi satu bentuk tulisan yang memberi ciri tersendiri sebagai seorang calon sarjana hukum. Akan tetapi, penulis juga menyadari membahas permasalahan dalam ilmu pengetahuan, waktu dan hal lainnya memerlukan penelitian yang mendalam sehingga menjadi kewajiban penulis untuk memperbaiki dan menyempurnakan di kemudian hari.

E. Manfaat Penelitian
Manfaat secara khusus yaitu suatu studi dibidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dimana penulis berharap penelitian ini dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai penyelesaian suatu sengketa dalam masalah penentuan atas hak cipta dari suatu hasil karya seni seseorang. Penelitian ini diharapkan pula dapat  berguna bagi peneliti berikutnya, bagi civitas akademika Universitas Udayana Denpasar serta bagi masyarakat yang khususnya menggunakan media internet atau sebagainya dalam hal memajang atau memamerkan hasil dari karyanya.
Manfaat secara umum yaitu sebagai syarat yang telah ditentukan dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar untuk mencapai gelar Sarjana Hukum.

F. Landasan Teoritis
    Hak Cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, Hak Cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak Cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, Hak Cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, Hak Cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut, pengertian Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2002.
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Monopoli pada awalnya diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Berne") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Berne agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang Hak Cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 dan menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan Undang-Undang Hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, dan pada akhirnya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang kini berlaku.
Perubahan Undang-Undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Berne melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Undang-Undang Hak Cipta.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu). Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Berne, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk mendapatkan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti telah dimilikinya hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan orang yg mengakui pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku misalnya dalam hukum di Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan hukum di Indonesia (UU Nomor 19 Tahun 2002 pasal 8). Dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
    Menurut Pasal 12 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual secara tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2002).
    Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Berne. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Berne.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa.
Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya Hak Cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Fotografi menurut Amir Hamzah Sulaeman mengatakan bahwa fotografi berasal dari kata foto dan grafi yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut: foto artinya cahaya dan grafi artinya menulis jadi arti fotografi secara keseluruhan adalah menulis dengan bantuan cahaya, atau lebih dikenal dengan menggambar dengan bantuan cahaya atau merekam gambar melalui media kamera dengan bantuan cahaya . Fotografi juga merupakan gambar, fotopun merupakan alat visual efektif yang dapat menvisualkan sesuatu lebih kongkrit dan akurat yang dapat mengatasi ruang dan waktu. Sesuatu yang terjadi di tempat lain dapat dilihat oleh orang jauh melalui foto setelah kejadian itu berlalu. Pada dasarnya tujuan dan hakekat fotografi adalah komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi antara fotografer dengan penikmatnya, yaitu fotografer sebagai pengatar atau perekam peristiwa untuk disajikan kehadapan khalayak ramai melalui media foto.
Internet (inter-network) dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya dan dapat berhubungan dengan computer dari suatu Negara ke Negara di seluruh dunia, dimana didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi Fasilitas layanan internet, browsing atau surfing yaitu kegiatan “berselancar” di internet. Kegiatan ini dapat di analogikan layaknya berjalan-jalan di mal sambil melihat –lihat ke toko-toko tanpa membeli apapun.  Elektronik mail (E-mail), adalah yang dapat digunakan untuk berkirim surat dengan orang lain, tanpa mengenal batas, waktu, ruang, dan bahkan birokrasi. Searching yaitu kegiatan mencari data atau informasi tertentu di internet. Catting fasilitas ini digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet, pada umumnya fasilitas ini sering digunakan untuk bercakap-cakap atau ngobrol di internet world wide web (WWW) dengan world wide web (WWW) ini anda dapat mengambil, memformat, dan menampilkan informasi (termasuk teks ,audio, grafik dan video) dengan menggunakan hypertekxt links Mailing list Fasilitas ini digunakan untuk berdiskusi secara elektronik dengan menggunakan E-mail. Mailing list ini digunakan untuk bertukar infomasi, pendapat dan lain sebagainya . Newsgroup Fasilitad ini digunakan untuk berkoferensi jarak jauh, sehingga anda dapat menyampaikan pendapat dan tanggapan dalam internet. Download adalah proses mengambil file dari computer lain melalui internet ke komputer kita. Upload adalah proses meletakkan file dari computer kita ke computer lain melalui internet File transfer protocol (FTP) Fasilitas ini digunakan untuk melakukan pengambilan arsip atau file secara elektroniok atau transfer file dari satu computer ke computer lain di internet. Beberapa di internet telah tersedia file atau dokumen yang siap untuk diduplikat oleh orang lain secara gratis . Telnet fasilitas ini digunakan untuk masuk ke system computer tertentu dan bekerja pada system komputer lain. Ghoper Fasilitas ini digunakan untuk menempatkan informasi yang di simpan pada internet servers dengan menggunakan hirarkhi dan anda dapat mengambil informasi tersebut
G. Metode Penelitian
     1. Jenis Penelitian
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana sumber penelitiannya bersumber dari penelitian kepustakaan.  Dalam hal ini, penulis membaca dan mempelajari buku-buku, jurnal hukum, majalah dan penerbitan yang berhubungan dengan obyek uraian skripsi ini.
    2. Jenis Pendekatan
Jenis pendekatan yang digunakan penulis pada karya tulis ini adalah menggunakan pendekatan secara normatif dalam hal ini digunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan menggunakan pendekatan analisis konsep hukum (Analytical & Conseptual Approach).
3.  Sumber Bahan Hukum
Menurut C.S.T. Kansil yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.  Dalam karya tulis ini penulis menggunakan 2 (dua) sumber bahan hukum yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.
            Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yg bersifat autoritatif yang artinya mempunyai otoritas sedangkan bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.
a.    Sumber Hukum Primer terdiri dari :
1) Kaedah dasar (UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945)
2) Peraturan Perundang-undangan
3) Traktat
4) Hasil keputusan dari WTO, GATT, TRIPs, dan WIPO
5) Doktrin
6) Yurisprodensi
Dalam karya tulis ini digunakan sumber hukum primer berupa Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai landasan utama.
        b. Sumber Hukum Sekunder terdiri dari :
1)    Buku-buku hukum (text book)
2)    Jurnal-jurnal hukum
3)    Karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa
4)    Kamus dan ensiklopedi hukum
5)    Internet dengan menyebutkan nama situsnya

    4. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
   Dalam pengumpulan bahan hukum untuk usaha melengkapi karya tulis ini, penulis menggunakan teknik studi dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diangkat oleh penulis.

    5. Teknik Analisis
Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknik deskripsi. Teknik ini merupakan teknik dasar dalam suatu proses dasar analisis yang menjabarkan suatu terhadap suatu posisi atau kondisi yang ada dilapangan.

No comments:

Post a Comment